Published - Mon, 28 Feb 2022
Halal
Center Cendekia Muslim merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang
pemberdayaan kepada masyarakat terutama untuk UMKM di Sumatra Barat. Halal
Center Cendekia Muslim terdaftar secara resmi sebagai salah satu lembaga yang
diberikan wewenang untuk Lembaga Pendampingan PPH sesuai keputusan Kepala Badan
Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan
Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produk Halal. Halal Center Cendekia Muslim
memperoleh nomor registrasi 2201000025 dari BPJPH.
Halal
Center Cendekia Muslim melakukan rekrutmen pendamping PPH dalam rangka
pelaksanaan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(JPH), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa
sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat dilakukan selain melalui skema reguler,
juga dapat dilakukan melalui skema self declare.
Kami
mengajak semua masyarakat secara terbuka untuk bisa ikut aktif dalam pendampingan
UMKM supaya bisa mengikuti sertifikasi halal. Berikut ini persyaratannya:
1.
Beragama Islam;
2.
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat
mengenai kehalalan Produk;
3.
Berpendidikan minimal S1 atau Mahasiswa;
4.
Sanggup mendampingi pelaku usaha (UMKM),
untuk pengurusan Sertifikat Halal (SH) melalui self declare;
5.
Menandatangani pakta integritas sebagai
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di bawah Lembaga Halal Center Cendekia
Muslim;
6.
Siap mengikuti pelatihan dan dinyatakan
lulus.
Berikut
ini dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Pendamping PPH:
1.
Surat Lamaran
2.
CV
3.
Scan KTP
4.
Scan ijazah terakhir
5.
Pas foto 3x4 : 1 lbr
(background warna merah)
Pendaftaran
ditutup pada 10 Maret 2022
Penugasan seluruh kota/kab di Sumatra Barat
Daftar, klik DISINI
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review