Where possibilities begin

We’re a leading Halal Center platform for learning and teaching online. Explore some of our most popular content and learn something new.
Total 1 Results
Baru! Rekrutmen Pendamping PPH – Halal Center Cendekia Muslim

Created by - Halal Center Cendekia Muslim

Baru! Rekrutmen Pendamping PPH – Halal Center Cendekia Muslim

Halal Center Cendekia Muslim merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan kepada masyarakat terutama untuk UMKM di Sumatra Barat. Halal Center Cendekia Muslim terdaftar secara resmi sebagai salah satu lembaga yang diberikan wewenang untuk Lembaga Pendampingan PPH sesuai keputusan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produk Halal. Halal Center Cendekia Muslim memperoleh nomor registrasi 2201000025 dari BPJPH.  Halal Center Cendekia Muslim melakukan rekrutmen pendamping PPH dalam rangka pelaksanaan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat dilakukan selain melalui skema reguler, juga dapat dilakukan melalui skema self declare. Kami mengajak semua masyarakat secara terbuka untuk bisa ikut aktif dalam pendampingan UMKM supaya bisa mengikuti sertifikasi halal. Berikut ini persyaratannya: 1.      Beragama Islam;2.      Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;3.      Berpendidikan minimal S1 atau Mahasiswa;4.      Sanggup mendampingi pelaku usaha (UMKM), untuk pengurusan Sertifikat Halal (SH) melalui self declare;5.      Menandatangani pakta integritas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di bawah Lembaga Halal Center Cendekia Muslim;6.      Siap mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus.  Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Pendamping PPH:1.      Surat Lamaran2.      CV3.      Scan KTP4.      Scan ijazah terakhir5.      Pas foto 3x4 : 1 lbr     (background warna merah) Pendaftaran ditutup pada 10 Maret 2022 Penugasan seluruh kota/kab di Sumatra BaratDaftar, klik DISINI Loading…

More details

Published - Mon, 28 Feb 2022

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs