Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Halal Center Cendekia Muslim merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan kepada masyarakat terutama untuk UMKM di Sumatra Barat. Halal Center Cendekia Muslim terdaftar secara resmi sebagai salah satu lembaga yang diberikan wewenang untuk Lembaga Pendampingan PPH sesuai keputusan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produk Halal. Halal Center Cendekia Muslim memperoleh nomor registrasi 2201000025 dari BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim melakukan rekrutmen pendamping PPH dalam rangka pelaksanaan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat dilakukan selain melalui skema reguler, juga dapat dilakukan melalui skema self declare. Kami mengajak semua masyarakat secara terbuka untuk bisa ikut aktif dalam pendampingan UMKM supaya bisa mengikuti sertifikasi halal. Berikut ini persyaratannya: 1. Beragama Islam;2. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;3. Berpendidikan minimal S1 atau Mahasiswa;4. Sanggup mendampingi pelaku usaha (UMKM), untuk pengurusan Sertifikat Halal (SH) melalui self declare;5. Menandatangani pakta integritas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di bawah Lembaga Halal Center Cendekia Muslim;6. Siap mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Pendamping PPH:1. Surat Lamaran2. CV3. Scan KTP4. Scan ijazah terakhir5. Pas foto 3x4 : 1 lbr (background warna merah) Pendaftaran ditutup pada 10 Maret 2022 Penugasan seluruh kota/kab di Sumatra BaratDaftar, klik DISINI Loading…
More detailsPublished - Mon, 28 Feb 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal. Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:1. Warga Negara Indonesia (WNI);2. Beragama Islam;3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH. Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:1. Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;2. Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;3. Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;4. Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain;5. Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;6. Tidak menerima suap; 7. Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;8. Senantiasa menampilkan akhlakul karimah.Pendamping PPH yang sudah memiliki nomor registrasi dan terdaftar secara resmi di BPJPH wajib melakukan pendampingan PPH. Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. Selama proses pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH kepada pelaku usaha, maka harus bersikap terbuka dan komunikasi yang bagus antara Pendamping PPH dan pelaku Usaha (PU). Berikut ini beberapa poin terkait komunikasi pendamping PPH dengan pelaku usaha selama proses pendampingan:1. Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;2. Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;3. Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar;4. Mendorong serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;5. Menjalin komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH; 6. Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha; 7. Berkomunikasi yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha;8. Senantiasa berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.Pendamping PPH yang mengimplementasikan poin-poin diatas, dijamin pendampingannya berjalan dengan lancar tanpa adakendala apapun dengan pelaku usaha.Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya tidak dicabut yaitu:1. Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH; 2. Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH; 3. Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;4. Mengundurkan diri; atau5. Meninggal dunia. Nah, Sahabat Halal sudah paham kan dengan pendamping PPH? Ternyata Pendamping PPH merupakan profesi yang sangat mulia. Adanya pendamping PPH dapat membantu teman-teman UMK untuk membatu pengurusan sertifikat halalnya.
More detailsPublished - Sat, 11 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapat sertifikasi halal secara GRATIS. Adapun sertifikasi halal tersebut difasilitasi oleh pihak lain yang bersumber dari:1. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;2. Pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;3. Pembiayaan dari dana kemitraan;4. Bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;5. Dana bergulir; atau6. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Sejak tanggal 1 Desember 2021 telah diterapkan tarif layanan badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan tarif layanan ini menyebabkan adanya perubahan prosedur layanan permohonan sertifikat halal dalam hal penerbitan kode fasilitasi fasilitasi bagi pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi fasilitas Sertifikasi halal gratis disebut juga dengan istilah fasilitator. Fasilitator dapat memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan skema self declare sesuai ketentuan yang terdapat pada peraturan kepala BPJPH nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun pihak yang bisa menjadi fasilitator adalah sebagai berikut:1. Pihak Instansi/Lembaga Pemerintah2. Pihak Swasta; atau3. Pihak lainnya yang terkaitFasilitator melakukan pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) ke rekening Badan Layanan Umum Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh fasilitator sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:1. Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen pendaftaran pemeriksa kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;2. Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;3. Sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk komponen insentif pendamping proses produk halal; dan 4. Sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. Fasilitator diberikan waktu untuk melakukan pembayaran biaya permohonan sertifikasi dengan pernyataan pelaku usaha paling lama 30 hari kerja sejak tagihan diterbitkan oleh BPJPH. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, fasilitator tidak melakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH. Bukti Pembayaran dari fasilitator menjadi dasar BPJPH menerbitkan kode fasilitasi yang dipakai oleh pelaku usaha yang difasilitasi oleh fasilitator. Jika jumlah pelaku usaha yang menggunakan kode fasilitasi sedikit, maka biaya yang dibayarkan ke BPJPH tidak bisa ditarik kembali. Fasilitator selaku pihak yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha diberikan akses untuk membuat akun di sihalal. Berikut ini langkah-langkah fasilitator mendaftar di sihalal yaitu:1. Fasilitator membuka peramban yang tersedia dan memasukkan alamat https://ptsp.halal.go.id.2. Fasilitator membuat akun SIHalal dengan tahapan sebagai berikut:a. Klik “create an account”;b. Pilih type of user sebagai Fasilitator;c. Isi nama dengan nama penanggungjawab administrasi pada SIHalal;d. Isi email yang akan digunakan untuk login SIHalal. Pastikan email dalam keadaan aktife. Isi password dengan minimal 8 karakter;f. Isi confirm password sama dengan isi pada password;g. Klik tombol “send”.h. Setelah proses registrasi selesai, Fasilitator akan mendapatkan notifikasi untuk mengaktifkan akun;i. Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan klik tombol “Aktifkan Akun”;j. Setelah klik tombol “Aktifkan Akun” kemudian akan tampil notifikasi bahwa akun telah aktif.3. Setelah akun Fasilitator aktif, silakan buka kembali halaman login SIHalal dengan memasukkan username (berupa email) dan password, kemudian klik tombol login.4. Pilih menu “Profile” dan isi data profil Fasilitator yang meliputi:a. Nama Pendaftar: diisi dengan nama Fasilitator dengan lengkap.b. Alamat: diisi dengan alamat Fasilitator.c. Provinsi: dipilih nama provinsi sesuai dengan alamat Fasilitator.d. Kab/Kota: dipilih nama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Fasilitator.e. Kecamatan: dipilih nama Kecamatan sesuai dengan alamat Fasilitator.f. Kode Pos: diisi nomor kode pos sesuai dengan alamat Fasilitator.g. Email: diisi dengan alamat e-mail yang digunakan oleh Fasilitator sebagai username SIHalal dan dapat digunakan untuk korespondensi dengan BPJPH.h. Nama Kontak: diisi dengan nama personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.i. Nomor HP: diisi dengan nomor HP personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.j. Klik Simpan5. Pilih menu “Entri Fasilitasi” yang meliputi:a. Nama fasilitasi: diisi nama kegiatan fasilitasi, yang dilengkapi dengan nama Provinsi.b. Tahun: diisi dengan tahun pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.c. Tanggal mulai: diisi dengan tanggal dimulainya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.d. Tanggal selesai: diisi dengan tanggal diselesaikannya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.e. Jenis: dipilih jenis fasilitasi sertifikasi halal yaitu melalui Reguler atau Self Declare.f. Sumber pembiayaan: dipilih sumber pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal, yaitu APBN, APBD, atau lainnya.g. Kuota: diisi jumlah kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis yang diberikan.h. Klik simpan, kemudian klik ajukan.i. Status pada tracking “Pengajuan”.6. Pengajuan akan diverifikasi oleh BPJPH dengan status pada tracking “Verifikasi”. Jika perlu perbaikan pada pengajuan, BPJPH akan mengembalikan pengajuan kepada Fasilitator. Status pada tracking “Dikembalikan”. Jika pengajuan pendaftaran telah sesuai, BPJPH akan menerbitkan tagihan untuk pelaksanaan sertifikasi halal dengan perhitungan kuota dikali tarif layanan dengan ketentuan biaya tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium, akomodasi dan/atau transportasi.7. Fasilitator dapat mengunduh tagihan pada menu Invoice Fasilitasi.8. Fasilitator melakukan pembayaran sesuai nilai pada tagihan ke rekening BLU BPJPH.9. Fasilitator menyampaikan bukti pembayaran dengan mengunggah bukti tersebut melalui SIHalal pada menu Invoice Fasilitasi.10. BPJPH melakukan pemeriksaan kesesuaian tagihan dan bukti pembayaran. Jika telah sesuai maka BPJPH menerbitkan kode fasilitasi.Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal. Bagaimana Sahabat Halal? Sudah paham ya tentang Fasilitator? Bagi sabahat yang termasuk kategori faslitator, bisa daftar segera ya.
More detailsPublished - Sat, 11 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil memberikan arah baru dalam bidang sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban ber-Sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil sebagaimana dimaksud didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro kecil. Skema self declare sudah mulai digerakkan oleh BPJPH di akhir tahun 2021 dengan menyelenggarakan pelatihan pendamping PPH bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS pada tanggal 11-13 November 2021 dengan 1.370 peserta. Kegiatan ini dilakukan bermitra dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah Jawa. Pada tanggal 25 - 27 November 2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diikuti 340 peserta.Pelatihan ini dalam rangka program 100.000 (seratus ribu) Pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 (sepuluh juta) Sertifikat Halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil tahun 2022, sebagai program prioritas Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.Hadirnya skema self declare membuat kebingungan di beberapa daerah termasuk pemangku kebijakan yang selama ini terlibat dalam kegiatan sertifikasi halal bagi UMKM. Pada umumnya, mereka hanya mengetahui tentang pengurusan sertifikasi halal dengan skema reguler. Keberadaan lembaga pendamping dan pendamping PPH yang terdaftar resmi di BPJPH diragukan keberadaannya di tengah masyarakat. Minimnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat di website resmi BPJPH dan rendahnya literasi para pemangku kebijakan membuat tugas pendamping PPH menjadi terganggu di lapangan. Berikut ini kami berikan informasi terkait perbedaan antara sertifikasi halal skema reguler dan self declare berlaku di Indonesia yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha. Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada tanggal 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan sertifikasi halal dengan skema reguler bisa memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terdaftar di BPJPH seperti PT Sucofindo, PT Surveryor Indonesia, dan LPH lainnya. Selanjutnya, Auditor halal dari LPH akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terkait PPH di perusahaan tersebut. Sedangkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan. Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Biaya tersebut dianggarkan dari APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan sertifikasi halal dengan skema self declare bisa memilih Lembaga Pendamping PPH yang terdaftar di BPJPH seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan Hukum di Indonesia. Selanjutnya, Pelaku Usaha memilih nama Pendamping PPH yang akan mendampingi pelaku usaha dalam pendampingan PPH. Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping akan visit ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait PPH di perusahaan tersebut. Demikian penjelasan mengenai perbedaan sertifikasi halal skema self declare dan reguler. Semoga bermanfaat bagi sahabat halal semuanya.
More detailsPublished - Sat, 11 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping PPH dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengetahui kriteria dari Self Declare. Apa itu Self Declare? Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria yaitu:1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan:a. Sertifikat Halal; ataub. Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui sihalal. Selanjutnya, hal-hal yang harus disiapkan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan kriteria diatas adalah sebagai berikut:1. Surat Permohonan. Pelaku usaha menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di system sihalal. Kemudian PU tinggal download surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;2. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya secara mandiri melalui website https://oss.go.id ;3. Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.id dan menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;4. Dokumen penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup). Pelaku Usaha (PU) bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya. Penyelia Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada skema self declare tidak diwajibkan penyelia halal memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal; 5. Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;6. Proses Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. Dokumen tersebut sudah disiapkan oleh BPJPH berupa template. Dokumen SJPH self declare terdiri dari 21 halaman yang harus di isi oleh pelaku usaha. Pengisian bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus melakukan cetak . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;8. Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal melalui self declare tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian kolom izin edar;9. Foto/video terbaru saat proses produksi. Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare : Tingginya antusias pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan sertifikat halal, maka self declare dinilai bisa menjadi percepatan dalam proses sertifikasi halalkhusus produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, biaya sertifikasi halal dengan skema self declare ini biaya Rp0 dan/atau dibiayai melalui fasilitator. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan memiliki nilai tambah di mata konsumen. Ingin mengurus sertifikasi halal self declare untuk UMK anda? Yuk gabung di Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (halal Center Cendekia Muslim) yang memiliki pendamping PPH tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
More detailsPublished - Sun, 12 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Siapa itu penyelia halal? Sebagian besar orang belum familiar mendengar kata penyelia halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14: “Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C. Seorang penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami mengenai syariat proses produk halal pada sebuah perusahaan. Penyelia Halal wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan yang sudah diakreditasi oleh kementerian tenaga kerja. Selanjutnya, penyelia halal yang dinyatakan lulus pelatihan penyelia halal bisa mengikuti Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditetapkan oleh BPJPH. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 49 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:1. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;2. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;3. memiliki Penyelia Halal; dan4. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Siapa yang menetapkan Penyelia Halal? Penyelia Halal ditetpakan oleh pelaku usaha sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 50. Jika pelaku usaha merupakan perorangan, maka penanggung jawab pelaku yang menetapkan penyelia halal berdasarkan SK secara tertulis. Jika pelaku usaha bersal dari Badan Usaha, maka penyelia halal ditetapkan oleh Pimpinan/Direktur dari perusahaan tersebut melalui pengesahan SK secara tertulis serta memiliki stempel resmi dari badan usaha. Penetapan Penyelia Halal dilakukan oleh Pimpinan perusahaan dan dilaporkan ke BPJPH. Dengan melampirkan :1. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;2. daftar riwayat hidup;3. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan4. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.5. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;6. daftar riwayat hidup;7. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan8. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi. Apa saja tugas penyelia halal? Dalam sebuah perusahaan, penyelia halal memiliki peranan penting terkait proses produk halal. Berikut ini tugas penyelia halal, yaitu:1. Mengawasi PPH di perusahaan. Tugas pertama yang harus dijalani oleh seorang penyelia halal adalah mengawasi proses produk halal di perusahaan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, tentu setiap perusahaan akan melewati pemeriksaan pada produk dan proses produksinya. Namun ketika proses sertifikasi berakhir, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pada proses produksi produk halal. Nah, pada saat inilah seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengawas proses produk halal. Maka dari itu setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal. Tidak hanya memiliki peran penting bagi perusahaan dalam pengawasan proses produk halal, penyelia halal juga membantu Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping PPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas produk halal yang tersebar di Indonesia.2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Penyelia Halal bukan hanya sebagai pengawas dari proses produk halal, seorang penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi. Setiap proses produksi memang tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang bisa saja terjadi kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengambil tindakan perbaikan dan pencegahan.3. Mengoordinasikan PPH. Tugas lainnya yang dimiliki oleh seorang penyelia halal adalah mengkoordinasikan proses produksi halal kepada lembaga pemeriksa halal dan Lembaga pendamping PPH. Pada dasarnya, tanggung jawab untuk memastikan produk yang tersebar di masyarakat halal adalah tanggung jawab penuh LPH dan Lembaga Pendamping PPH. Untuk itu LPH dan Lembaga Pendamping PPH harus tetap memiliki laporan mengenai proses produksi halal. Dalam hal ini penyelia halal memiliki peran sebagai pengkoordinasi antara perusahaan dengan LPH dan Lembaga Pendamping PPH.4. Mendampingi Auditor Halal LPH dan/atau Pendamping PPH pada saat pemeriksaan dan verval. Setiap 6 bulan sekali, akan diadakan pemeriksaan terhadap proses produksi produk halal. Pada setiap pemeriksaan, seorang penyelia halal memiliki peran sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH dan/atau Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH. Dengan pendampingan dari penyelia halal, LPH dan/atau Lembaga Pendamping PPH dapat memeriksa proses produksi dengan baik. Jika tidak didampingi oleh seorang penyelia halal, di takutkan adanya kesalahan pemeriksaan yang bisa saja merugikan perusahaan terkait. Selain memiliki tugas, penyelia halal juga memiliki tanggung jawab terkait profesinya sebagai penyelia halal di sebuah perusahaan. Berikut ini tanggung jawab dari penyelia halal di sebuah perusahaan, yaitu:1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan mengenai JPH;2. Menerapkan sistem JPH;3. Menyusun rencana PPH;4. Menerapkan manajemen resiko pengendalian PPH;5. Mengusulkan pergantian Bahan;6. Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;7. Membuat laporan pengawasan PPH; 8. Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;9. Menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan dan verval untuk Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH;10. Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan dan verval oleh Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH. Nah, itulah penjelasan mengenai profesi penyelia halal. Dengan peran dan tanggung jawabnya yang begitu penting serta tugas yang diemban, setiap penyelia halal sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3) dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal. Bagi anda ingin mengikuti pelatihan sebagai penyelia halal, anda dapat mengikuti pelatihan halal di Halal Center cendekia Muslim. Kami tunggu kehadiran dari sobat penyelia halal.
More detailsPublished - Sun, 12 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Kurma adalah jenis buah yang bisa tumbuh kapan saja sepanjang tahun. Namun umumnya, buah ini sering dipanen pada musim gugur atau awal musim dingin di negara asalnya. Alasannya, karena di musim dingin buah ini berada dalam kondisi paling segar. Saat bulan Ramadhan tiba, pada umumnya pelaku usaha banyak melakukan promosi penjualan kurma. Hampir tiap jam, postingan jualan kurma sering ditemui postingan media social (WA, FB, dan lainnya). Pelaku Usaha UMK yang fokus pada produk kurma, tak hanya menjualnya pada bulan Ramadhan saja. Setiap saat bisa ditemukan kurma pada outlet pelaku usaha. Buah yang juga sering disebut sebagai buah nabi ini nyatanya kaya nutrisi menguntungkan. Secara umum, kandungan utama dari buah ini adalah karbohidrat sederhana (terutama gula, seperti sukrosa dan fruktosa). Hampir 70% dari kurma terdiri dari karbohirat. Kurma juga mengandung beberapa sumber nutrisi lainnya, seperti:· 7 gram serat· 2 gram protein· 20% kebutuhan kalium harian· 14% kebutuhan magnesium harian· 18% kebutuhan tembaga· 15% kebutuhan mangan· 5% kebutuhan zat besi harian· 12% kebutuhan vitamin B6 harianTak hanya itu. Kurma juga kaya akan asupan kalsium, zat besi, vitamin K, folat, serta antioksidan seperti karoten, fenolik, avanoid, dan anthocyanin. Dibedakan dari tingkat kematangannya, kandungan nutrisi buah ini bisa bervariasi antar satu dengan yang lain. Misalnya saja, kurma segar lebih sedikit kandungan kalori dan gulanya ketimbang kurma kering. Per 100 gram kurma yang dikeringkan mengandung 284 kalori dan 76 gram karbohidrat. Dengan takaran sama, buah yang segar mengandung hanya sekitar 142 kalori dan 37 gram karbohidrat. Sebaliknya, kurma segar memiliki kandungan air, serat, dan protein yang jauh lebih banyak daripada versi keringnya.Selanjutnya, bagaimana cara mengurus halal dari produk kurma? Permasalahan ini yang sering ditemukan di beberapa pelaku usaha terkait sertifikasi halal produk kurmanya. Pada umumnya pelaku usaha selalu melakukan repack terkait produk kurmanya. Kurma termasuk kepada jenis Produk Buah dan Sayur dengan Pengolahannya dan penambahan bahan tambahan pangan (kode klasifikasi 4.1) berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Kurma termasuk kepada bahan Nabati. Buat Sobat Pelaku Usaha UMK yang memiliki Produk kurma sudah bisa mengurus sertifikasi halalnya dengan skema self declare. Halal Center Cendekia Muslim merupakan Lembaga Pendamping PPH resmi terdaftar di BPJPH membantu memfasilitasi pelaku usaha UMK untuk sertifikasi halal melalui self declare. Pendamping PPH kami tersebar di seluruh Indonesia.
More detailsPublished - Sun, 12 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Jalur sertifikasi halal dengan skema self declare memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu kemudahan yang didapatkan oleh pelaku usaha adalah mengurus sertifikasi halal dengan 1 (satu) Nomor Induk Berusaha bisa mendapatkan lebih dari 1 (satu) sertifikat Halal. Jika pelaku UMK memiliki 3 (tiga) jenis produk berbeda yaitu susu dan analognya, produk bakeri, dan minuman dengan pengolahan. Maka pelaku usaha bisa mendapatkan 3 sertifikat halal sekaligus dengan rincian 1 sertifikasi halal untuk jenis produk susu dan analognya, 1 sertifikat halal untuk jenis produk bakeri, dan 1 sertifikat halal untuk jenis produk minuman dengan pengolahan. Adapun untuk pengurusan tersebut pelaku usaha bisa menggunakan 1 nomor induk berusaha (NIB) yang dimiliki dan menginput semua KBLI yang dimiliki sesuai jenis produknya di OSS. Selanjutnya, PU membuat akun di SIHalal untuk melakukan permohonan sertifikasi halal. Pelaku UMK memilih Pengajuan Self Declare dan daftar pada layanan sertifikasi layanan baru. Pelaku UMK memilih KBLI sesuai jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal untuk ditampilkan disertifikat halal. Jika pelaku UMK memiliki 3 jenis produk, maka dilakukan pengajuan baru sebanyak 3 kali dengan ketentuan di masing-masing pengajuan baru harus berbeda jenis produknya. Pelaku UMK bisa saja mendapatkan KBLI yang sama tetapi jenis produk berbeda sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Pelaku UMK akan mendapatkan 3 (tiga) Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH yang dipilih saat pendaftaran awal. Pelaku UMK bisa memilih Pendamping PPH berbeda di setiap pengajuannya atau memilih pendamping yang sama untuk semua pengajuannya. Pendamping PPH akan mendapatkan insentif dari BPJPH sesuai jumlah STTD yang disetujui bukan dari jumlah UMK yang didampingi. Pendamping PPH bisa saja mendampingi 50 UMK, namun mendapatkan 125 STTD yang disetujui. Hal ini terjadi karena masing-masing UMK memiliki jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pelaku UMK bisa mengajukan banyak produk dengan dalam 1 (satu) sertifikat halal asalkan semua produknya masuk klasifikasi jenis produk yang sama. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK ataupun Pendamping PPH dalam mendampingi UMK di lapangan untuk mempercepat sertifikasi halal produk UMK di Indonesia. Bagi sobat halal yang butuh konsultasi, bisa hubungi Halal Center Cendekia Muslim untuk pengurusan sertifikasi halalnya. Kami akan memberikan rekomendasi pendamping PPH yang kompeten bagi Sobat halal pelaku UMK.
More detailsPublished - Sun, 12 Jun 2022
Created by - Halal Center Cendekia Muslim
Terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping PPH dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengetahui kriteria dari Self Declare. Selain itu, terbitnya peraturan ini juga menjadi dasar berdirinya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang yang menjadi naungan bagi Pendamping PPH dalam melaksanakan tugas pendampingan UMK untuk yang ikut sertifikasi halal jalur self declare. Dirilis dari website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia di info.halal.go.id/pendampingan, ada 138 Lembaga Pendampingan PPH yang memperoleh nomor registrasi dari BPJPH untuk menjadi Lembaga pendamping PPH. Berikut ini daftar Lembaga Pendamping PPH beserta nomor registrasinya:1. Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (2201000025)2. Halal Center IAIN Langsa (2204000009)3. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe (2202000019)4. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (2201000023)5. Yayasan Matahari (2205000003)6. IAIN Padangsidimpuan (2203000021)7. Pusat Manajemen Syariah Industri Halal Universitas Medan Area (2204000005)8. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2112000009)9. IAIN Batusangkar (2202000011)10. IAIN Bukittinggi (2202000012)11. Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Tarbiyah Islamiyah (2204000007)12. UIN Imam Bonjol Padang (2201000031)13. STAIN BENGKALIS (2204000003)14. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (2202000025)15. IAIN Kerinci (2202000008)16. STAI Ma'arif Jambi (2203000032)17. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (2201000028)18. Universitas Jambi ( 2203000031)19. UIN Raden Fatah Palembang (2201000015)20. IAIN Curup (2202000009) 21. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (2203000037)22. IAIN Metro (2202000023)23. UIN Raden Intan Lampung (2201000003)24. Politeknik Negeri Batam (2204000012)25. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (2202000022)26. DPP GENERASI MUDA MATHLA'UL ANWAR (2204000013)27. GERAKAN PEMUDA ANSOR (2201000036)28. Istiqlal Halal Center - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (2205000004)29. LP3H Hidayatullah (2203000009)30. LPNU DKI Jakarta (2205000001)31. Masyarakat Ekonomi Syariah (2202000015)32. Persatuan Ummat Islam (2204000008)33. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (2203000027)34. Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (2202000004)35. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF DR HAMKA (2201000010)36. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (2204000017)37. World Halal Centre Nahdlatul Ulama (2201000002)38. Halal Science Center LPPM IPB (2203000038)39. Institut Agama Islam tazkia (2201000006)40. Institut Teknologi Bandung (2204000014)41. Lembaga Pendampingan PPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2203000016)42. Politeknik Negeri Jakarta (2205000006)43. Pusat Halal Salman (2203000035)44. Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Cirebon (2202000026)45. STAI AL-ANDINA SUKABUMI (2202000006)46. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2112000003)47. Universitas Indonesia Halal Center (2201000004)48. Yayasan Al-hikmah Khoerunni'mah (2201000033)49. Halal Center UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (2201000042)50. Halal Center Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) (2205000005)51. IAIN SALATIGA (2203000025)52. Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (2201000009)53. PONDOK PESANTREN AL FALAH (2204000011)54. Pondok Pesantren An-Nawawi (2202000024)55. Pondok Pesantren Darul Amanah (2204000015)56. PONPES MIFTAHUL HUDA RAWALO BANYUMAS (2201000034)57. Pondok Pesantren Pembangunan Miftahul Huda Cilacap (2201000035)58. Pondok Pesantren Sirojul Mukhlasin II Payaman (2201000022)59. LPPM IAIN KUDUS (2201000011)60. Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (2201000027)61. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Islamic Centre (2201000016)62. STAI Grobogan (2203000033)63. UIN Raden Mas Said Surakarta (2202000018)64. Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (2205000002)65. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (2112000001)66. Universitas Jenderal Soedirman (2202000005)67. Universitas Muhammadiyah Purwokerto (2201000014)68. Universitas Sebelas Maret (2203000023)69. Universitas Wahid Hasyim (2203000020)70. UNSIQ Halal Center Universitas Sains Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo (2201000013)71. YAYASAN AL IKHLASH AQSHOL MADINAH (2201000039)72. Yayasan Badan Amal Kesejahteraan Ittihadul Islamiyah Kesugihan (2202000013)73. UIN Sunan Kalijaga (2112000002)74. Universitas Ahmad Dahlan (2201000017)75. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2112000007)76. Halal Center Bahrul Maghfiroh ( Yayasan Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia) (2202000027)77. Halal Center Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (2201000037)78. Halal Center Universitas Trunojoyo Madura (2201000024)79. IAIN Kediri (2203000003)80. IAIN Ponorogo (2201000007)81. Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban (2204000010)82. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura (2201000001)83. Institut Agama Islam Ngawi (2203000022)84. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (2202000021)85. Lembaga Pendamping PPH Halal Center Universitas Negeri Malang (2205000007)86. LSH-PW ISNU JATIM (2202000001)87. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Kota Malang (2201000043)88. Pusat Kajian dan Pendamping Produk Halal IAI Al-Hikmah Tuban (2203000012)89. PW FATAYAT NU JATIM (2202000014)90. UIN Maulana Malik Ibrahim (2112000006)91. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (2203000004)92. Universitas Darul Ulum (2203000034)93. Universitas Internasional Semen Indonesia (2201000040)94. Universitas Islam Lamongan (2203000010)95. Universitas Islam Malang (2203000015)96. UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER (2201000021)97. Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo (2202000002)98. Universitas Muhammadiyah Gresik (2112000010)99. Universitas Muhammadiyah Jember (2203000008)100. Universitas Muhammadiyah Lamongan (2202000020)101. Universitas Muhammadiyah Malang (2201000044)102. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (2203000014)103. Universitas Muhammadiyah Surabaya (2201000030)104. Universitas Nahdlatul Ulama Blitar (2203000011)105. Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (2203000017)106. Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2201000041)107. Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (2203000026)108. YAYASAN ALUMNI SANTRI SIDOGIRI (2204000006)109. Halal Centre Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (2112000008)110. Mathla'ul Anwar (2203000024)111. P3JPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2112000004)112. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (2201000038)113. Universitas Muhammadiyah Jakarta (2201000032)114. Universitas Pramita Indonesia (2202000016)115. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2203000005)116. Pimpinan Wilayah Muslimat NU Provinsi Bali (2204000016)117. Universitas Islam Negeri Mataram (2201000005)118. HALAL CENTER ASWAJA NU NTT (2203000018)119. IAIN PALANGKARAYA (2202000007)120. UIN ANTASARI BANJARMASIN (2201000019)121. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (2201000018)122. Universitas Mulawarman (2112000005)123. UNIVERSITAS SAM RATULANGI (2204000002)124. UIN Datokarama Palu (2202000010)125. IAIN Palopo (IAIN Palopo)126. IAIN Parepare (2203000036)127. Pesantren Khairul Ummah (2202000017)128. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (2203000006)129. UIN Alauddin Makassar (2203000007)130. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (2201000029)131. Universitas Muslim Indonesia Makassar (2203000002)132. Universitas Muhammadiyah Kendari (2203000019)133. Pusat Studi Halal IAIN Ambon (2203000013)134. Universitas Pattimura (2203000028)135. Institut Agama Islam As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara (2204000004)136. IAIN FATTAHUL MULUK PAPUA (2202000003)137. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG (2204000001)138. Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari (2203000029) Demikian daftar Lembaga Pendamping PPH yang resmi dibawah naungan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi Sahabat Halal, silakan periksa lagi Pendamping PPH yang membantu dalam mendampingi pengurusan sertifikasi halal jalur self declare. Pastikan pendamping PPH berasal dari Lembaga resmi yang terdaftar dan memiliki administrasi pendukung seperti ID Card dan surat tugas resmi dari Lembaga Pendamping PPH. (Update 20 Juni 2022)
More detailsPublished - Mon, 20 Jun 2022
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review