Published - Sat, 11 Jun 2022

Mengenal Fasilitator Pada Sertifikasi Halal Skema Self Declare

Mengenal Fasilitator Pada Sertifikasi Halal Skema Self Declare

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapat sertifikasi halal secara GRATIS. Adapun sertifikasi halal tersebut difasilitasi oleh pihak lain yang bersumber dari:

1.      Anggaran pendapatan dan belanja daerah;

2.      Pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;

3.      Pembiayaan dari dana kemitraan;

4.      Bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;

5.      Dana bergulir; atau

6.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sejak tanggal 1 Desember 2021 telah diterapkan tarif layanan badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan tarif layanan ini menyebabkan adanya perubahan prosedur layanan permohonan sertifikat halal dalam hal penerbitan kode fasilitasi fasilitasi bagi pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi fasilitas Sertifikasi halal gratis disebut juga dengan  istilah fasilitator.

Fasilitator dapat memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan skema self declare sesuai ketentuan yang terdapat pada peraturan kepala BPJPH nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun pihak yang bisa menjadi fasilitator adalah sebagai berikut:

1.      Pihak Instansi/Lembaga Pemerintah

2.      Pihak Swasta; atau

3.      Pihak lainnya yang terkait

Fasilitator melakukan pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) ke rekening Badan Layanan Umum Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh fasilitator sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1.      Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen pendaftaran pemeriksa kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;

2.      Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;

3.      Sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk komponen insentif pendamping proses produk halal; dan

4.      Sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.

Fasilitator diberikan waktu untuk melakukan pembayaran biaya permohonan sertifikasi dengan pernyataan pelaku usaha paling lama 30 hari kerja sejak tagihan diterbitkan oleh BPJPH. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, fasilitator tidak melakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH. Bukti Pembayaran dari fasilitator menjadi dasar BPJPH menerbitkan kode fasilitasi yang dipakai oleh pelaku usaha yang difasilitasi oleh fasilitator. Jika jumlah pelaku usaha yang menggunakan kode fasilitasi sedikit, maka biaya yang dibayarkan ke BPJPH tidak bisa ditarik kembali.

Fasilitator selaku pihak yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha diberikan akses untuk membuat akun di sihalal. Berikut ini langkah-langkah fasilitator mendaftar di sihalal yaitu:

1.      Fasilitator membuka peramban yang  tersedia dan memasukkan alamat  https://ptsp.halal.go.id.

2.      Fasilitator membuat akun SIHalal dengan tahapan sebagai berikut:

a.       Klik “create an account”;

b.      Pilih type of user sebagai Fasilitator;

c.       Isi nama dengan nama penanggungjawab administrasi pada SIHalal;

d.      Isi email yang akan digunakan untuk login SIHalal. Pastikan email dalam keadaan aktif

e.       Isi password dengan minimal 8 karakter;

f.        Isi confirm password sama dengan isi pada password;

g.      Klik tombol “send”.

h.      Setelah proses registrasi selesai, Fasilitator akan mendapatkan notifikasi untuk mengaktifkan akun;

i.        Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan klik tombol “Aktifkan Akun”;

j.        Setelah klik tombol “Aktifkan Akun” kemudian akan tampil notifikasi bahwa akun telah aktif.

3.      Setelah akun Fasilitator aktif, silakan buka kembali halaman login SIHalal dengan memasukkan username (berupa email) dan password, kemudian klik tombol login.

4.      Pilih menu “Profile” dan isi data profil Fasilitator yang meliputi:

a.       Nama Pendaftar: diisi dengan nama Fasilitator dengan lengkap.

b.      Alamat: diisi dengan alamat Fasilitator.

c.       Provinsi: dipilih nama provinsi sesuai dengan alamat Fasilitator.

d.      Kab/Kota: dipilih nama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Fasilitator.

e.       Kecamatan: dipilih nama Kecamatan sesuai dengan alamat Fasilitator.

f.        Kode Pos: diisi nomor kode pos sesuai dengan alamat Fasilitator.

g.      Email: diisi dengan alamat e-mail yang digunakan oleh Fasilitator sebagai username SIHalal dan dapat digunakan untuk korespondensi dengan BPJPH.

h.      Nama Kontak: diisi dengan nama personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.

i.        Nomor HP: diisi dengan nomor HP personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.

j.        Klik Simpan

5.      Pilih menu “Entri Fasilitasi” yang meliputi:

a.       Nama fasilitasi: diisi nama kegiatan fasilitasi, yang dilengkapi dengan nama Provinsi.

b.      Tahun: diisi dengan tahun pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.

c.       Tanggal mulai: diisi dengan tanggal dimulainya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.

d.      Tanggal selesai: diisi dengan tanggal diselesaikannya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.

e.       Jenis: dipilih jenis fasilitasi sertifikasi halal yaitu melalui Reguler atau Self Declare.

f.        Sumber pembiayaan: dipilih sumber pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal, yaitu APBN, APBD, atau lainnya.

g.      Kuota: diisi jumlah kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis yang diberikan.

h.      Klik simpan, kemudian klik ajukan.

i.        Status pada tracking “Pengajuan”.

6.      Pengajuan akan diverifikasi oleh BPJPH dengan status pada tracking “Verifikasi”. Jika perlu perbaikan pada pengajuan, BPJPH akan mengembalikan pengajuan kepada Fasilitator. Status pada tracking “Dikembalikan”. Jika pengajuan pendaftaran telah sesuai, BPJPH akan menerbitkan tagihan untuk pelaksanaan sertifikasi halal dengan perhitungan kuota dikali tarif layanan dengan ketentuan biaya tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium, akomodasi dan/atau transportasi.

7.      Fasilitator dapat mengunduh tagihan pada menu Invoice Fasilitasi.

8.      Fasilitator melakukan pembayaran sesuai nilai pada tagihan ke rekening BLU BPJPH.

9.      Fasilitator menyampaikan bukti pembayaran dengan mengunggah bukti tersebut melalui SIHalal pada menu Invoice Fasilitasi.

10.  BPJPH melakukan pemeriksaan kesesuaian tagihan dan bukti pembayaran. Jika telah sesuai maka BPJPH menerbitkan kode fasilitasi.

Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.

Bagaimana Sahabat Halal? Sudah paham ya tentang Fasilitator? Bagi sabahat yang termasuk kategori faslitator, bisa daftar segera ya. 

Comments (0)

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs