Published - Sat, 11 Jun 2022
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk
Halal bahwa Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapat sertifikasi halal secara GRATIS.
Adapun sertifikasi halal tersebut difasilitasi oleh pihak lain yang bersumber
dari:
1. Anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
2. Pembiayaan
alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
3. Pembiayaan
dari dana kemitraan;
4. Bantuan
hibah pemerintah atau lembaga lain;
5. Dana
bergulir; atau
6. Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
Sejak tanggal 1 Desember
2021 telah diterapkan tarif layanan badan Layanan Umum (BLU) Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan tarif layanan ini menyebabkan
adanya perubahan prosedur layanan permohonan sertifikat halal dalam hal
penerbitan kode fasilitasi fasilitasi bagi pemberi fasilitas sertifikasi halal
gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi fasilitas Sertifikasi halal
gratis disebut juga dengan istilah
fasilitator.
Fasilitator dapat
memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil
dengan skema self declare sesuai ketentuan yang terdapat pada peraturan
kepala BPJPH nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BPJPH nomor 1
tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun pihak yang bisa menjadi fasilitator
adalah sebagai berikut:
1. Pihak
Instansi/Lembaga Pemerintah
2. Pihak
Swasta; atau
3. Pihak
lainnya yang terkait
Fasilitator melakukan
pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan
pernyataan pelaku usaha (self declare) ke rekening Badan Layanan Umum
Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Besaran pembayaran komponen biaya layanan
permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan
oleh fasilitator sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
1. Sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen pendaftaran pemeriksa
kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
2. Sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen supervise dan
monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
3. Sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk komponen insentif
pendamping proses produk halal; dan
4. Sebesar
Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk komponen sidang fatwa halal Majelis
Ulama Indonesia.
Fasilitator diberikan
waktu untuk melakukan pembayaran biaya permohonan sertifikasi dengan pernyataan
pelaku usaha paling lama 30 hari kerja sejak tagihan diterbitkan oleh BPJPH.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan, fasilitator tidak melakukan pembayaran,
maka permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH. Bukti Pembayaran dari fasilitator
menjadi dasar BPJPH menerbitkan kode fasilitasi yang dipakai oleh pelaku usaha
yang difasilitasi oleh fasilitator. Jika jumlah pelaku usaha yang menggunakan
kode fasilitasi sedikit, maka biaya yang dibayarkan ke BPJPH tidak bisa ditarik
kembali.
Fasilitator selaku pihak
yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha diberikan
akses untuk membuat akun di sihalal. Berikut ini langkah-langkah fasilitator
mendaftar di sihalal yaitu:
1. Fasilitator
membuka peramban yang tersedia dan
memasukkan alamat https://ptsp.halal.go.id.
2. Fasilitator
membuat akun SIHalal dengan tahapan sebagai berikut:
a. Klik
“create an account”;
b. Pilih
type of user sebagai Fasilitator;
c. Isi
nama dengan nama penanggungjawab administrasi pada SIHalal;
d. Isi
email yang akan digunakan untuk login SIHalal. Pastikan email dalam keadaan
aktif
e. Isi
password dengan minimal 8 karakter;
f.
Isi confirm password sama dengan isi pada
password;
g. Klik
tombol “send”.
h. Setelah
proses registrasi selesai, Fasilitator akan mendapatkan notifikasi untuk mengaktifkan
akun;
i.
Cek inbox pada email yang telah
didaftarkan dan klik tombol “Aktifkan Akun”;
j.
Setelah klik tombol “Aktifkan Akun”
kemudian akan tampil notifikasi bahwa akun telah aktif.
3. Setelah
akun Fasilitator aktif, silakan buka kembali halaman login SIHalal dengan memasukkan
username (berupa email) dan password, kemudian klik tombol login.
4. Pilih
menu “Profile” dan isi data profil Fasilitator yang meliputi:
a. Nama
Pendaftar: diisi dengan nama Fasilitator dengan lengkap.
b. Alamat:
diisi dengan alamat Fasilitator.
c. Provinsi:
dipilih nama provinsi sesuai dengan alamat Fasilitator.
d. Kab/Kota:
dipilih nama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Fasilitator.
e. Kecamatan:
dipilih nama Kecamatan sesuai dengan alamat Fasilitator.
f.
Kode Pos: diisi nomor kode pos sesuai
dengan alamat Fasilitator.
g. Email:
diisi dengan alamat e-mail yang digunakan oleh Fasilitator sebagai username SIHalal
dan dapat digunakan untuk korespondensi dengan BPJPH.
h. Nama
Kontak: diisi dengan nama personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi
dengan BPJPH.
i.
Nomor HP: diisi dengan nomor HP personil
yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.
j.
Klik Simpan
5. Pilih
menu “Entri Fasilitasi” yang meliputi:
a. Nama
fasilitasi: diisi nama kegiatan fasilitasi, yang dilengkapi dengan nama
Provinsi.
b. Tahun:
diisi dengan tahun pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.
c. Tanggal
mulai: diisi dengan tanggal dimulainya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi
halal.
d. Tanggal
selesai: diisi dengan tanggal diselesaikannya pelaksanaan fasilitasi
sertifikasi halal.
e. Jenis:
dipilih jenis fasilitasi sertifikasi halal yaitu melalui Reguler atau Self
Declare.
f.
Sumber pembiayaan: dipilih sumber
pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal, yaitu APBN, APBD, atau lainnya.
g. Kuota:
diisi jumlah kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis yang diberikan.
h. Klik
simpan, kemudian klik ajukan.
i.
Status pada tracking “Pengajuan”.
6. Pengajuan
akan diverifikasi oleh BPJPH dengan status pada tracking “Verifikasi”. Jika
perlu perbaikan pada pengajuan, BPJPH akan mengembalikan pengajuan kepada
Fasilitator. Status pada tracking “Dikembalikan”. Jika pengajuan pendaftaran
telah sesuai, BPJPH akan menerbitkan tagihan untuk pelaksanaan sertifikasi
halal dengan perhitungan kuota dikali tarif layanan dengan ketentuan biaya
tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium,
akomodasi dan/atau transportasi.
7. Fasilitator
dapat mengunduh tagihan pada menu Invoice Fasilitasi.
8. Fasilitator
melakukan pembayaran sesuai nilai pada tagihan ke rekening BLU BPJPH.
9. Fasilitator
menyampaikan bukti pembayaran dengan mengunggah bukti tersebut melalui SIHalal
pada menu Invoice Fasilitasi.
10. BPJPH
melakukan pemeriksaan kesesuaian tagihan dan bukti pembayaran. Jika telah
sesuai maka BPJPH menerbitkan kode fasilitasi.
Kode Fasilitasi adalah
kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku
usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.
Bagaimana Sahabat Halal?
Sudah paham ya tentang Fasilitator? Bagi sabahat yang termasuk kategori faslitator,
bisa daftar segera ya.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review