Published - Fri, 22 Jul 2022
Berdasarkan rapat internal tim
Halal Center Cendekia Muslim, kami memutuskan untuk melakukan pengembangan
dalam pengelolaan Lembaga untuk memudahkan pembinaan P3H untuk membantu program
pemerintah dalam menangani UMKM. Salah satu strategi pengembangan yang
dilakukan adalah mendirikan kantor perwakilan Halal Center Cendekia Muslim di
setiap provinsi di Indonesia. Selanjutnya, membuka Kantor Cabang Halal Center
Cendekia Muslim di setiap Kab/kota di Indonesia. Hadirnya Kantor Perwakilan dan
Kantor Cabang, akan mempermudah kordinasi Halal Center Cendekia Muslim dengan stake
holder terkait. Ini merupakan panggilan jiwa kami untuk ikut berkontribusi
dalam menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian umat.
UMKM sangat berkontribusi dalam membantu perekonomian negara pada saat pandemi.
Kini saatnya pemerintah mewujudkan UMKM agar bisa naik kelas lagi dan
memberikan kemudahan dalam urusan legalitas demi kesejehteraan umat.
Apa itu Kantor Cabang?
Kantor Cabang atau KC merupakan Kantor yang mengurus kepentingan lembaga Halal
Center Cendekia Muslim di suatu kabupaten/kota dan kedudukannya berada di bawah
kantor perwakilan serta kantor tersebut dijadikan tempat kordinasi oleh P3H di Kab/Kota tersebut
dalam melakukan kegiatannya. Kantor Cabang hanya ada 1 untuk setiap Kab/Kota di
Indonesia. Pimpinan kantor cabang dijabat oleh seorang Kepala yang direkrut
dari P3H yang terdaftar di bawah naungan LP3H. Kantor Cabang wajib berkordinasi
dengan Kantor Perwakilan dan Kantor Pusat terkait aktivitasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Cabang:
·
Melakukan perencanaan, pengelolaan, monitoring
dan evaluasi fungsi dan pencapaian P3H cabang dengan detail sebagai berikut:
Melakukan pemetaan dan perencanaan target P3H berdasarkan potensi segmen
(korporasi, komunitas dan publik) di masing-masing area cabang; Mengaktivasi
strategi kemitraan program sertifikasi halal dan P3H untuk mengoptimalkan
kontribusi kantor cabang dalam melayani umat (Pendidikan, pelatihan, dan
sertifikasi halal); Mengaktivasi dan memperkuat dukungan publik sesuai dengan
target lembaga; Mengoptimalkan kantor cabang dalam melakukan kemitraan
strategis dengan pemerintah, korporasi, institusi dan komunitas
·
Menjalankan roda organisasi lembaga di kantor
cabang; Memastikan berjalannya aktivitas lembaga di area cabang yang
diamanahkan; Menggerakkan tim yang dipimpinnya untuk bergerak aktif dan
progresif dalam menguatkan peran lembaga di masyarakat; Memastikan berjalannya
fungsi-fungsi organisasi di cabang.
·
Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat, dan
Kantor Perwakilan untuk menyatukan visi pengembangan jejaring lembaga di
masyarakat;
·
Memenuhi P3H untuk mencapai target sertifikasi
halal, target pengembangan tata kelola organisasi cabang serta membangun
reputasi lembaga dari sisi aktivasi program UMKM dan kesadaran kepada publik di
wilayah masing-masing secara masif.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review