Published - Fri, 22 Jul 2022
Berdasarkan rapat internal tim
Halal Center Cendekia Muslim, kami memutuskan untuk melakukan pengembangan
dalam pengelolaan Lembaga untuk memudahkan pembinaan P3H untuk membantu program
pemerintah dalam menangani UMKM. Salah satu strategi pengembangan yang
dilakukan adalah mendirikan kantor perwakilan Halal Center Cendekia Muslim di
setiap provinsi di Indonesia. Hadirnya Kantor Perwakilan, akan mempermudah
kordinasi Halal Center Cendekia Muslim dengan stake holder terkait. Ini merupakan
panggilan jiwa kami untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan program
pemerintah dalam meningkatkan perekonomian umat. UMKM sangat berkontribusi
dalam membantu perekonomian negara pada saat pandemi. Kini saatnya pemerintah
mewujudkan UMKM agar bisa naik kelas lagi dan memberikan kemudahan dalam urusan
legalitas demi kesejehteraan umat.
Apa itu Kantor Perwakilan ?
Kantor Perwakilan atau KP
merupakan Kantor yang mengurus
kepentingan lembaga halal center cendekia muslim di suatu provinsi dan
kedudukannya berada di bawah kantor pusat serta kantor tersebut dijadikan tempat kordinasi oleh kantor cabang dalam
melakukan kegiatannya. Kantor Perwakilan hanya ada 1 untuk setiap provinsi di
Indonesia. Pimpinan kantor perwakilan dijabat oleh seorang Kepala yang direkrut
dari P3H yang terdaftar di bawah naungan LP3H. Kantor Perwakilan wajib
berkordinasi dengan Kantor Cabang dan Kantor Pusat terkait aktivitasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Perwakilan:
·
Melakukan perencanaan, pengelolaan, monitoring
dan evaluasi fungsi dan pencapaian P3H di seluruh cabang dengan detail sebagai
berikut: Melakukan pemetaan dan perencanaan target P3H berdasarkan potensi
segmen (korporasi, komunitas dan publik) di masing-masing wilayah/area cabang;
Mengaktivasi strategi kemitraan program sertifikasi halal dan P3H untuk
mengoptimalkan kontribusi kantor perwakilan dalam melayani umat (Pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi halal); Mengaktivasi dan memperkuat dukungan publik
sesuai dengan target lembaga; Mengoptimalkan kantor perwakilan dalam melakukan
kemitraan strategis dengan pemerintah, korporasi, institusi dan komunitas.
·
Menjalankan roda organisasi lembaga di kantor perwakilan;
Memastikan berjalannya aktivitas lembaga di wilayah provinsi yang diamanahkan;
Menggerakkan tim yang dipimpinnya untuk bergerak aktif dan progresif dalam
menguatkan peran lembaga di masyarakat; Memastikan berjalannya fungsi-fungsi
organisasi di kantor perwakilan.
·
Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat untuk
menyatukan visi pengembangan jejaring lembaga di masyarakat;
·
Memenuhi P3H untuk mencapai target sertifikasi
halal, target pengembangan tata kelola organisasi kantor perwakilan serta
membangun reputasi lembaga dari sisi aktivasi program UMKM dan kesadaran kepada
publik di wilayah masing-masing secara masif.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review