Published - Sat, 11 Jun 2022
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021
tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan
bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping
Proses Produk Halal (PPH).
Siapakah Pendamping
Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang
yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku
Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal
bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga
Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.
Pendamping PPH yang resmi
terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan
yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini
didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan
oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui
sihalal.
Apa saja syarat untuk
menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:
1. Warga
Negara Indonesia (WNI);
2. Beragama
Islam;
3. Memiliki
wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
4. Berpendidikan
paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
5. Memiliki
Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.
Pada persyaratan poin 5,
seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan
pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Pelatihan
Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang
terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan
Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan
melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga
Pendamping PPH.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping
PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:
1. Melaksanakan
tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus
dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;
2. Jujur
dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan
bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang
dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;
3. Obyektif,
kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa
membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;
4. Amanah
dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak
lain;
5. Teliti
dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;
6. Tidak
menerima suap;
7. Tidak
menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;
8. Senantiasa
menampilkan akhlakul karimah.
Pendamping PPH yang sudah
memiliki nomor registrasi dan terdaftar secara resmi di BPJPH wajib melakukan
pendampingan PPH. Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha
mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. Selama proses
pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH kepada pelaku usaha, maka harus
bersikap terbuka dan komunikasi yang bagus antara Pendamping PPH dan pelaku
Usaha (PU). Berikut ini beberapa poin terkait komunikasi pendamping PPH dengan
pelaku usaha selama proses pendampingan:
1. Membangun
Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;
2. Menyampaikan
Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;
3. Menyampaikan
informasi secara lengkap dan benar;
4. Mendorong
serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;
5. Menjalin
komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH;
6. Membantu
dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku
usaha;
7. Berkomunikasi
yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha
dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan
pelaku usaha;
8. Senantiasa
berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.
Pendamping PPH yang
mengimplementasikan poin-poin diatas, dijamin pendampingannya berjalan dengan lancar
tanpa adakendala apapun dengan pelaku usaha.
Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya
tidak dicabut yaitu:
1. Tidak
memenuhi persyaratan pendamping PPH;
2. Melakukan
pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;
3. Tidak
melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
4. Mengundurkan
diri; atau
5. Meninggal
dunia.
Nah, Sahabat Halal sudah
paham kan dengan pendamping PPH? Ternyata Pendamping PPH merupakan profesi yang
sangat mulia. Adanya pendamping PPH dapat membantu teman-teman UMK untuk
membatu pengurusan sertifikat halalnya.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review