Published - Sat, 11 Jun 2022

Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.

Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.

Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:

1.      Warga Negara Indonesia (WNI);

2.      Beragama Islam;

3.      Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;

4.      Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;

5.      Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.

Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:

1.      Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;

2.      Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;

3.      Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;

4.      Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain;

5.      Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;

6.      Tidak menerima suap;

7.      Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;

8.      Senantiasa menampilkan akhlakul karimah.

Pendamping PPH yang sudah memiliki nomor registrasi dan terdaftar secara resmi di BPJPH wajib melakukan pendampingan PPH. Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. Selama proses pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH kepada pelaku usaha, maka harus bersikap terbuka dan komunikasi yang bagus antara Pendamping PPH dan pelaku Usaha (PU). Berikut ini beberapa poin terkait komunikasi pendamping PPH dengan pelaku usaha selama proses pendampingan:

1.      Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;

2.      Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;

3.      Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar;

4.      Mendorong serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;

5.      Menjalin komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH;

6.      Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha;

7.      Berkomunikasi yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha;

8.      Senantiasa berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.

Pendamping PPH yang mengimplementasikan poin-poin diatas, dijamin pendampingannya berjalan dengan lancar tanpa adakendala apapun dengan pelaku usaha.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya tidak dicabut yaitu:

1.      Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;

2.      Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;

3.      Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

4.      Mengundurkan diri; atau

5.      Meninggal dunia.

Nah, Sahabat Halal sudah paham kan dengan pendamping PPH? Ternyata Pendamping PPH merupakan profesi yang sangat mulia. Adanya pendamping PPH dapat membantu teman-teman UMK untuk membatu pengurusan sertifikat halalnya. 

Comments (0)

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs