Published - Sun, 12 Jun 2022
Siapa
itu penyelia halal? Sebagian besar orang belum familiar mendengar kata penyelia
halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14: “Penyelia Halal adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Setiap
perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal
49 butir C.
Seorang
penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami
mengenai syariat proses produk halal pada sebuah perusahaan. Penyelia Halal
wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan
Tinggi, atau Lembaga Pelatihan yang sudah diakreditasi oleh kementerian tenaga
kerja. Selanjutnya, penyelia halal yang dinyatakan lulus pelatihan penyelia
halal bisa mengikuti Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditetapkan oleh BPJPH.
Peraturan
pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal
49 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang
mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
1. memberikan
informasi secara benar, jelas, dan jujur;
2. memisahkan
lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
3. memiliki
Penyelia Halal; dan
4. melaporkan
perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Siapa
yang menetapkan Penyelia Halal? Penyelia Halal ditetpakan oleh pelaku usaha sebagaimana
dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 50. Jika
pelaku usaha merupakan perorangan, maka penanggung jawab pelaku yang menetapkan
penyelia halal berdasarkan SK secara tertulis. Jika pelaku usaha bersal dari
Badan Usaha, maka penyelia halal ditetapkan oleh Pimpinan/Direktur dari perusahaan
tersebut melalui pengesahan SK secara tertulis serta memiliki stempel resmi
dari badan usaha.
Penetapan
Penyelia Halal dilakukan oleh Pimpinan perusahaan dan dilaporkan ke BPJPH.
Dengan melampirkan :
1. fotokopi
kartu tanda penduduk penyelia Halal;
2. daftar
riwayat hidup;
3. salinan
sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
4. salinan
keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
5. fotokopi
kartu tanda penduduk penyelia Halal;
6. daftar
riwayat hidup;
7. salinan
sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
8. salinan
keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
Apa
saja tugas penyelia halal? Dalam sebuah perusahaan, penyelia halal memiliki peranan
penting terkait proses produk halal. Berikut ini tugas penyelia halal, yaitu:
1. Mengawasi
PPH di perusahaan. Tugas pertama yang harus dijalani oleh seorang penyelia
halal adalah mengawasi proses produk halal di perusahaan. Untuk mendapatkan
sertifikat halal dari BPJPH, tentu setiap perusahaan akan melewati pemeriksaan
pada produk dan proses produksinya. Namun ketika proses sertifikasi berakhir,
maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pada proses
produksi produk halal. Nah, pada saat inilah seorang penyelia halal memiliki
peran penting sebagai pengawas proses produk halal. Maka dari itu setiap
perusahaan harus memiliki penyelia halal. Tidak hanya memiliki peran penting
bagi perusahaan dalam pengawasan proses produk halal, penyelia halal juga
membantu Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping PPH sebagai lembaga
yang bertanggung jawab atas produk halal yang tersebar di Indonesia.
2. Menentukan
tindakan perbaikan dan pencegahan.
Penyelia Halal bukan hanya sebagai pengawas dari proses produk halal, seorang
penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan
pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi. Setiap proses
produksi memang tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang bisa saja terjadi
kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini
seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengambil tindakan
perbaikan dan pencegahan.
3. Mengoordinasikan
PPH. Tugas lainnya yang dimiliki oleh seorang penyelia halal adalah
mengkoordinasikan proses produksi halal kepada lembaga pemeriksa halal dan Lembaga
pendamping PPH. Pada dasarnya, tanggung jawab untuk memastikan produk yang
tersebar di masyarakat halal adalah tanggung jawab penuh LPH dan Lembaga
Pendamping PPH. Untuk itu LPH dan Lembaga Pendamping PPH harus tetap memiliki
laporan mengenai proses produksi halal. Dalam hal ini penyelia halal memiliki
peran sebagai pengkoordinasi antara perusahaan dengan LPH dan Lembaga
Pendamping PPH.
4. Mendampingi
Auditor Halal LPH dan/atau Pendamping PPH
pada saat pemeriksaan dan verval. Setiap 6 bulan sekali, akan diadakan
pemeriksaan terhadap proses produksi produk halal. Pada setiap pemeriksaan,
seorang penyelia halal memiliki peran sebagai pendamping bagi auditor halal
dari LPH dan/atau Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH. Dengan
pendampingan dari penyelia halal, LPH dan/atau Lembaga Pendamping PPH dapat
memeriksa proses produksi dengan baik. Jika tidak didampingi oleh seorang
penyelia halal, di takutkan adanya kesalahan pemeriksaan yang bisa saja
merugikan perusahaan terkait.
Selain
memiliki tugas, penyelia halal juga memiliki tanggung jawab terkait profesinya
sebagai penyelia halal di sebuah perusahaan. Berikut ini tanggung jawab dari
penyelia halal di sebuah perusahaan, yaitu:
1. Menerapkan
Peraturan Perundang-Undangan mengenai JPH;
2. Menerapkan
sistem JPH;
3. Menyusun
rencana PPH;
4. Menerapkan
manajemen resiko pengendalian PPH;
5. Mengusulkan
pergantian Bahan;
6. Mengusulkan
penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
7. Membuat
laporan pengawasan PPH;
8. Melakukan
kaji ulang pelaksanaan PPH;
9. Menyiapkan
Bahan dan sampel pemeriksaan dan verval untuk Auditor Halal dan/atau Pendamping
PPH;
10. Menunjukkan
bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan dan verval
oleh Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH.
Nah, itulah penjelasan
mengenai profesi penyelia halal. Dengan peran dan tanggung jawabnya yang begitu
penting serta tugas yang diemban, setiap penyelia halal sendiri harus memenuhi
beberapa persyaratan hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan
bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan
memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur
juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3)
dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia
halal. Bagi anda ingin mengikuti pelatihan sebagai penyelia halal, anda dapat
mengikuti pelatihan halal di Halal Center cendekia Muslim. Kami tunggu
kehadiran dari sobat penyelia halal.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review