Published - Sun, 12 Jun 2022

Mengenal Profesi Penyelia Halal dalam Sertifikasi Halal

Mengenal Profesi Penyelia Halal dalam Sertifikasi Halal

Siapa itu penyelia halal? Sebagian besar orang belum familiar mendengar kata penyelia halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14: “Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C.

 

Seorang penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami mengenai syariat proses produk halal pada sebuah perusahaan. Penyelia Halal wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan yang sudah diakreditasi oleh kementerian tenaga kerja. Selanjutnya, penyelia halal yang dinyatakan lulus pelatihan penyelia halal bisa mengikuti Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditetapkan oleh BPJPH.

 

Peraturan pemerintah nomor  39 tahun 2021 pada pasal 49 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang  mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

1.      memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

2.      memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

3.      memiliki Penyelia Halal; dan

4.      melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

 

Siapa yang menetapkan Penyelia Halal? Penyelia Halal ditetpakan oleh pelaku usaha sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 50. Jika pelaku usaha merupakan perorangan, maka penanggung jawab pelaku yang menetapkan penyelia halal berdasarkan SK secara tertulis. Jika pelaku usaha bersal dari Badan Usaha, maka penyelia halal ditetapkan oleh Pimpinan/Direktur dari perusahaan tersebut melalui pengesahan SK secara tertulis serta memiliki stempel resmi dari badan usaha.

 

Penetapan Penyelia Halal dilakukan oleh Pimpinan perusahaan dan dilaporkan ke BPJPH. Dengan melampirkan :

1.      fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;

2.      daftar riwayat hidup;

3.      salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan

4.      salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.

5.      fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;

6.      daftar riwayat hidup;

7.      salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan

8.      salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.

 

Apa saja tugas penyelia halal? Dalam sebuah perusahaan, penyelia halal memiliki peranan penting terkait proses produk halal. Berikut ini tugas penyelia halal, yaitu:

1.      Mengawasi PPH di perusahaan. Tugas pertama yang harus dijalani oleh seorang penyelia halal adalah mengawasi proses produk halal di perusahaan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, tentu setiap perusahaan akan melewati pemeriksaan pada produk dan proses produksinya. Namun ketika proses sertifikasi berakhir, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pada proses produksi produk halal. Nah, pada saat inilah seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengawas proses produk halal. Maka dari itu setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal. Tidak hanya memiliki peran penting bagi perusahaan dalam pengawasan proses produk halal, penyelia halal juga membantu Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping PPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas produk halal yang tersebar di Indonesia.

2.      Menentukan tindakan perbaikan    dan pencegahan. Penyelia Halal bukan hanya sebagai pengawas dari proses produk halal, seorang penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi. Setiap proses produksi memang tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang bisa saja terjadi kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengambil tindakan perbaikan dan pencegahan.

3.      Mengoordinasikan PPH. Tugas lainnya yang dimiliki oleh seorang penyelia halal adalah mengkoordinasikan proses produksi halal kepada lembaga pemeriksa halal dan Lembaga pendamping PPH. Pada dasarnya, tanggung jawab untuk memastikan produk yang tersebar di masyarakat halal adalah tanggung jawab penuh LPH dan Lembaga Pendamping PPH. Untuk itu LPH dan Lembaga Pendamping PPH harus tetap memiliki laporan mengenai proses produksi halal. Dalam hal ini penyelia halal memiliki peran sebagai pengkoordinasi antara perusahaan dengan LPH dan Lembaga Pendamping PPH.

4.      Mendampingi Auditor Halal LPH dan/atau Pendamping PPH    pada saat pemeriksaan dan verval. Setiap 6 bulan sekali, akan diadakan pemeriksaan terhadap proses produksi produk halal. Pada setiap pemeriksaan, seorang penyelia halal memiliki peran sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH dan/atau Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH. Dengan pendampingan dari penyelia halal, LPH dan/atau Lembaga Pendamping PPH dapat memeriksa proses produksi dengan baik. Jika tidak didampingi oleh seorang penyelia halal, di takutkan adanya kesalahan pemeriksaan yang bisa saja merugikan perusahaan terkait.

 

Selain memiliki tugas, penyelia halal juga memiliki tanggung jawab terkait profesinya sebagai penyelia halal di sebuah perusahaan. Berikut ini tanggung jawab dari penyelia halal di sebuah perusahaan, yaitu:

1.      Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan mengenai JPH;

2.      Menerapkan sistem JPH;

3.      Menyusun rencana PPH;

4.      Menerapkan manajemen resiko pengendalian PPH;

5.      Mengusulkan pergantian Bahan;

6.      Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;

7.      Membuat laporan pengawasan PPH;

8.      Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;

9.      Menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan dan verval untuk Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH;

10.  Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan dan verval oleh Auditor Halal dan/atau Pendamping PPH.

 

Nah, itulah penjelasan mengenai profesi penyelia halal. Dengan peran dan tanggung jawabnya yang begitu penting serta tugas yang diemban, setiap penyelia halal sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3) dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal. Bagi anda ingin mengikuti pelatihan sebagai penyelia halal, anda dapat mengikuti pelatihan halal di Halal Center cendekia Muslim. Kami tunggu kehadiran dari sobat penyelia halal.

Comments (0)

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs