Published - Sun, 12 Jun 2022
Terbitnya
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping PPH
dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMK yang didasarkan
atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini memberikan kemudahan bagi
pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengetahui kriteria dari Self Declare.
Apa
itu Self Declare? Self Declare adalah pernyataan status halal
produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta
merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme
yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara
lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang
terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Jalur
sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil
harus berdasarkan beberapa kriteria yaitu:
1. Produk
tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses
produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki
hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
4. Memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;
5. Memiliki
lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi,
tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki
atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene
sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang
dari 7 hari atau izin industry lainnya
atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Memiliki
outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8. Secara
aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9. Produk
yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering,
dan kedai/rumah/warung makan);
10. Bahan
yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Halal; atau
b. Termasuk
dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang
Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
11. Tidak
menggunakan bahan yang berbahaya;
12. Telah
diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;
13. Jenis
produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan
hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah
potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
14. Menggunakan
peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual
dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15. Proses
pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa
genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan
(teknologi hurdle);
16. Melengkapi
dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara
online melalui sihalal.
Selanjutnya,
hal-hal yang harus disiapkan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi pelaku
usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan kriteria diatas adalah sebagai
berikut:
1. Surat
Permohonan. Pelaku usaha menyiapkan
nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di system sihalal. Kemudian PU
tinggal download surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;
2. Aspek
legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya
secara mandiri melalui website https://oss.go.id
;
3. Formulir
Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.id dan menginputkan
NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian
kolom yang ada di sihalal;
4. Dokumen
penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup). Pelaku Usaha (PU)
bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya. Penyelia
Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk
penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada skema self
declare tidak diwajibkan penyelia halal memiliki sertifikat pelatihan sebagai
penyelia halal;
5. Daftar
nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang
diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk
tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system
sihalal;
6. Proses
Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses
pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat
secara manual atau langsung diinput di system sihalal;
7. Dokumen
Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang
ada pada manual SJPH self declare. Dokumen tersebut sudah disiapkan oleh BPJPH
berupa template. Dokumen SJPH self declare terdiri dari 21 halaman yang harus
di isi oleh pelaku usaha. Pengisian bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus
melakukan cetak . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa
hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;
8. Lainnya
(Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal melalui self declare
tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah
memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian
kolom izin edar;
9. Foto/video
terbaru saat proses produksi.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare :
Tingginya
antusias pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan sertifikat halal, maka
self declare dinilai bisa menjadi percepatan dalam proses sertifikasi
halalkhusus produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, biaya sertifikasi halal
dengan skema self declare ini biaya Rp0 dan/atau dibiayai melalui
fasilitator. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan
memiliki nilai tambah di mata konsumen. Ingin mengurus sertifikasi halal self
declare untuk UMK anda? Yuk gabung di Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim
(halal Center Cendekia Muslim) yang memiliki pendamping PPH tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review