Published - Sun, 12 Jun 2022

Mengenal Self Declare dalam Setifikasi Halal UMK

Mengenal Self Declare dalam Setifikasi Halal UMK

Terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping PPH dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengetahui kriteria dari Self Declare.

 

Apa itu Self Declare? Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

 

Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria yaitu:

1.      Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.      Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.      Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

4.      Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;

5.      Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6.      Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari  atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.      Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8.      Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9.      Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10.  Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan:

a.       Sertifikat Halal; atau

b.      Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

11.  Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12.  Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;

13.  Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

14.  Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15.  Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16.  Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui sihalal.

 

Selanjutnya, hal-hal yang harus disiapkan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan kriteria diatas adalah sebagai berikut:

1.      Surat Permohonan.  Pelaku usaha menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di system sihalal. Kemudian PU tinggal download surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;

2.      Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya secara mandiri melalui website https://oss.go.id ;

3.      Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.id dan menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;

4.      Dokumen penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup). Pelaku Usaha (PU) bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya. Penyelia Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada skema self declare tidak diwajibkan penyelia halal memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal;

5.      Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;

6.      Proses Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;

7.      Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. Dokumen tersebut sudah disiapkan oleh BPJPH berupa template. Dokumen SJPH self declare terdiri dari 21 halaman yang harus di isi oleh pelaku usaha. Pengisian bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus melakukan cetak . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;

8.      Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal melalui self declare tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian kolom izin edar;

9.      Foto/video terbaru saat proses produksi.

 

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare :



Tingginya antusias pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan sertifikat halal, maka self declare dinilai bisa menjadi percepatan dalam proses sertifikasi halalkhusus produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, biaya sertifikasi halal dengan skema self declare ini biaya Rp0 dan/atau dibiayai melalui fasilitator. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan memiliki nilai tambah di mata konsumen. Ingin mengurus sertifikasi halal self declare untuk UMK anda? Yuk gabung di Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (halal Center Cendekia Muslim) yang memiliki pendamping PPH tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Comments (0)

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs