Published - Sun, 12 Jun 2022
Jalur
sertifikasi halal dengan skema self declare memberikan banyak kemudahan bagi
pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu kemudahan yang didapatkan oleh pelaku
usaha adalah mengurus sertifikasi halal dengan 1 (satu) Nomor Induk Berusaha
bisa mendapatkan lebih dari 1 (satu) sertifikat Halal.
Jika
pelaku UMK memiliki 3 (tiga) jenis produk berbeda yaitu susu dan analognya,
produk bakeri, dan minuman dengan pengolahan. Maka pelaku usaha bisa
mendapatkan 3 sertifikat halal sekaligus dengan rincian 1 sertifikasi halal
untuk jenis produk susu dan analognya, 1 sertifikat halal untuk jenis produk bakeri,
dan 1 sertifikat halal untuk jenis produk minuman dengan pengolahan. Adapun
untuk pengurusan tersebut pelaku usaha bisa menggunakan 1 nomor induk berusaha
(NIB) yang dimiliki dan menginput semua KBLI yang dimiliki sesuai jenis
produknya di OSS.
Selanjutnya,
PU membuat akun di SIHalal untuk melakukan permohonan sertifikasi halal. Pelaku
UMK memilih Pengajuan Self Declare dan daftar pada layanan sertifikasi layanan
baru. Pelaku UMK memilih KBLI sesuai jenis produk yang akan diajukan
sertifikasi halal untuk ditampilkan disertifikat halal. Jika pelaku UMK
memiliki 3 jenis produk, maka dilakukan pengajuan baru sebanyak 3 kali dengan
ketentuan di masing-masing pengajuan baru harus berbeda jenis produknya. Pelaku
UMK bisa saja mendapatkan KBLI yang sama tetapi jenis produk berbeda sesuai Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib
Bersertifikat Halal.
Pelaku
UMK akan mendapatkan 3 (tiga) Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah
dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH yang dipilih saat
pendaftaran awal. Pelaku UMK bisa memilih Pendamping PPH berbeda di setiap
pengajuannya atau memilih pendamping yang sama untuk semua pengajuannya. Pendamping
PPH akan mendapatkan insentif dari BPJPH sesuai jumlah STTD yang disetujui
bukan dari jumlah UMK yang didampingi. Pendamping PPH bisa saja mendampingi 50
UMK, namun mendapatkan 125 STTD yang disetujui. Hal ini terjadi karena masing-masing
UMK memiliki jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
Pelaku
UMK bisa mengajukan banyak produk dengan dalam 1 (satu) sertifikat halal
asalkan semua produknya masuk klasifikasi jenis produk yang sama. Peluang ini
bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK ataupun Pendamping PPH dalam mendampingi UMK
di lapangan untuk mempercepat sertifikasi halal produk UMK di Indonesia. Bagi sobat
halal yang butuh konsultasi, bisa hubungi Halal Center Cendekia Muslim untuk
pengurusan sertifikasi halalnya. Kami akan memberikan rekomendasi pendamping
PPH yang kompeten bagi Sobat halal pelaku UMK.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review