Published - Sun, 12 Jun 2022
Kurma
adalah jenis buah yang bisa tumbuh kapan saja sepanjang tahun. Namun umumnya,
buah ini sering dipanen pada musim gugur atau awal musim dingin di negara
asalnya. Alasannya, karena di musim dingin buah ini berada dalam kondisi paling
segar. Saat bulan Ramadhan tiba, pada umumnya pelaku usaha banyak melakukan
promosi penjualan kurma. Hampir tiap jam, postingan jualan kurma sering ditemui
postingan media social (WA, FB, dan lainnya). Pelaku Usaha UMK yang fokus pada
produk kurma, tak hanya menjualnya pada bulan Ramadhan saja. Setiap saat bisa
ditemukan kurma pada outlet pelaku usaha.
Buah
yang juga sering disebut sebagai buah nabi ini nyatanya kaya nutrisi
menguntungkan. Secara umum, kandungan utama dari buah ini adalah karbohidrat
sederhana (terutama gula, seperti sukrosa dan fruktosa). Hampir 70% dari kurma
terdiri dari karbohirat. Kurma juga mengandung beberapa sumber nutrisi lainnya,
seperti:
·
7 gram serat
·
2 gram protein
·
20% kebutuhan kalium harian
·
14% kebutuhan magnesium harian
·
18% kebutuhan tembaga
·
15% kebutuhan mangan
·
5% kebutuhan zat besi harian
·
12% kebutuhan vitamin B6 harian
Tak
hanya itu. Kurma juga kaya akan asupan kalsium, zat besi, vitamin K, folat,
serta antioksidan seperti karoten, fenolik, avanoid, dan anthocyanin. Dibedakan
dari tingkat kematangannya, kandungan nutrisi buah ini bisa bervariasi antar
satu dengan yang lain. Misalnya saja, kurma segar lebih sedikit kandungan
kalori dan gulanya ketimbang kurma kering. Per 100 gram kurma yang dikeringkan
mengandung 284 kalori dan 76 gram karbohidrat.
Dengan takaran sama, buah yang segar mengandung hanya sekitar 142 kalori dan 37 gram karbohidrat. Sebaliknya, kurma segar memiliki kandungan air, serat, dan protein yang jauh lebih banyak daripada versi keringnya.
Selanjutnya,
bagaimana cara mengurus halal dari produk kurma? Permasalahan ini yang sering
ditemukan di beberapa pelaku usaha terkait sertifikasi halal produk kurmanya. Pada
umumnya pelaku usaha selalu melakukan repack terkait produk kurmanya. Kurma
termasuk kepada jenis Produk Buah dan Sayur dengan Pengolahannya dan penambahan
bahan tambahan pangan (kode klasifikasi 4.1) berdasarkan Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat
Halal. Kurma termasuk kepada bahan Nabati.
Buat
Sobat Pelaku Usaha UMK yang memiliki Produk kurma sudah bisa mengurus
sertifikasi halalnya dengan skema self declare. Halal Center Cendekia
Muslim merupakan Lembaga Pendamping PPH resmi terdaftar di BPJPH membantu
memfasilitasi pelaku usaha UMK untuk sertifikasi halal melalui self declare.
Pendamping PPH kami tersebar di seluruh Indonesia.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review