Published - Sun, 26 Jun 2022
Pada
tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memberikan peluang bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil (UMK) untuk pengurusan sertifikasi halal gratis menggunakan APBN
dengan kuota 25.000 UMK. Akselerasi sertifikasi halal gratis ini diembankan kepada
Lembaga Pendamping PPH melalui Pendamping PPH yang direkrut oleh Lembaga masing-masing.
Setiap Pendamping PPH yang dinyatakan lulus pelatihan, akan didaftarkan ke SIHalal
untuk mendapatkan nomor registrasi secara resmi dari BPJPH.
Sehubungan
dengan hal diatas, kami dari Lembaga Pendamping PPH memberikan Strategi kepada
UMK agar lolos pada program sertifikasi halal gratis ini. Sertifikasi halal
gratis ini melalui jalur self declare yang dibantu ole pendamping PPH
untuk melakukan verval kepada pelaku usaha. Yuk, kita simak strategi berikut
yang bisa digunakan oleh pelaku usaha.
1. Pelaku
usaha UMK sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis Risiko.
Pelaku
UMK yang ingin ikut sertifikasi halal harus memiliki nomor induk berusaha (NIB)
yang sudah berbasis risiko. Bagi pelaku UMK yang masih menggunakan NIB lama
agar bisa dilakukan Upgrade ke NIB berbasis Risiko sebelum mendaftarkan
NIB-nya ke SIHalal. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, bisa mendaftar
secara mandiri di website BKPM https://www.oss.go.id.
Pelaku UMK menyiapkan KTP, WA, dan E-mail aktif untuk mendaftar di sistem OSS.
Pastikan data dukcapil Pelaku Usaha sudah dionlinekan oleh bagian dukcapil agar
data pelaku UMK bisa terbaca di system OSS. Data diinput di OSS sesuai yang
tertera dalam data dukcapil.
2. KBLI
yang digunakan harus sesuai dengan jenis produk yang diajukan. KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan sudah sesuai dengan jenis
produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal. Lakukan penambahan KBLI
sebelum mendaftarkan NIB ke SIHalal agar mudah dalam pengisian data. Pelaku UMK
juga harus teliti dalam mengisi semua isian yang ada di OSS seperti modal, data
usaha, alamat usaha, dan lainnya. Jika penambahan KBLI dilakukan setelah daftar
di SIHalal, maka dibutuhkan waktu untuk proses sinkronisasinya. KBLI bisa cek disini.
3. Jenis
produk UMK mengacu pada Keapkaban Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self
Declare. Pelaku UMK harus melakukan pencocokan produk yang diusulkan dengan
Jenis produk yang sudah ditentukan SJPH. Pelaku UMK dipastikan tidak menggunakan
bahan yang dari hewani kecuali memiliki SH tetapi hanya sebagai bahan pendukung
seperti toping. Download disini
untuk jenis produknya.
4. Nama
Produk UMK harus detail dan sesuai ketentuan yang dibolehkan. Pelaku UMK harus
menuliskan secara detail terkait nama produknya seperti varian, merek atau
gramasi jika ada dan sesuai dengan yang tertera di kemasan produk pelaku UMK. Produk
yang tidak jelas gambar dan keterangannya, maka akan dikembalikan oleh BPJPH
kepada Pelaku UMK.
5. Daftar
bahan harus detail. Pelaku UMK harus memberikan daftar bahan yang digunakan
untuk pembuatan produknya secara detail. Semua bahan yang digunakan untuk
pembuatan produk harus dilaporkan. Pelaku UMK harus menambahkan bahan
alternatif agar suatu saat ada bahan yang langka, maka pelaku UMK bisa
menggunakan bahan alternatif tanpa harus melaporkan lagi ke BPJPH terkait
adanya perubahan bahan yang digunakan setelah sertifikat halal terbit. Jika
pelaku usaha menggunakan bahan non kritis, maka harus sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BPJPH. Jika menggunakan bahan kritis, maka bahan harus memiliki
SH. Jika bahan yang digunakan menggunakan SH yang tanggal berlakunya sudah
habis, maka diganti dengan bahan sejenis yang SH-nya masih berlaku.
6. Bahan
Utama yang digunakan UMK harus mengacu ke SH BPJPH. Pelaku UMK harus
menggunakan bahan utama yang SH merujuk ke yang diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku
UMK bisa melakukan pengecekan di https://info.halal.go.id/cari/.
7. Manual
SJPH wajib ditanda tangani. Pelaku UMK harus mengisi semua isian yang ada di
manual SJPH self declare. Semua kolom tanda tangan, wajib ditanda
tangani secara digital oleh Pimpinan dan Penyelia Halal. Jika pelaku UMK
memiliki stempel, maka boleh ditambahkan stempel. Stempel tidak diwajibkan,
namun tanda tangan wajib. Pelaku UMK buat tanda tangan dengan mudah melalui aplikasi,
download di link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=com.erfouris.pngtandatangan
8. Foto
Produk UMK harus jelas terbaca. Pelaku UMK harus upload foto produk yang jelas
dan semua tulisan yang ada di kemasan jelas terbaca. Ini akan memudahkan tim
BPJPH melakukan kurasi terhadap produk dan keterangan lainnya yang dibutuhkan. Adanya
foto juga akan membantu tim fatwa MUI dengan mudah menetapkan kehalalan
terhadap produk UMK.
9. Pilihlah
Pendamping PPH yang kenal dan aktif. Selain pembenahan 8 poin diatas, pelaku
UMK juga jangan sampai salah pilih pendamping PPH. Jika pendamping PPH yang
dpilih tidak aktif, maka permohonan pelaku UMK tidak akan diproses untuk
dilakukan verval. Pastikan sahabat memilih Pendamping PPH dari Lembaga
Pendamping Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim. Jika pendamping tidak
aktif, sahabat bisa lapor ke admin kami di WhatsApp: 0853-6392-3124 (Fast
respon pada jam kerja).
Nah, itulah sedikit
ulasan terkait dengan strategi UMK untuk bisa lolos dalam sertifikasi halal
gratis yang diselenggarakan oleh BPJPH. Sahabat Halal bisa melengkapi semua
ulasan diatas untuk produknya. Semoga sahabat bisa mendapatkan sertifikat halal
untuk produknya.
Wed, 03 Aug 2022
Sun, 24 Jul 2022
Fri, 22 Jul 2022
Write a public review