Published - Sun, 26 Jun 2022

Strategi Pelaku UMK lolos Sertifikasi Halal Gratis

Strategi Pelaku UMK lolos Sertifikasi Halal Gratis

Pada tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memberikan peluang bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk pengurusan sertifikasi halal gratis menggunakan APBN dengan kuota 25.000 UMK. Akselerasi sertifikasi halal gratis ini diembankan kepada Lembaga Pendamping PPH melalui Pendamping PPH yang direkrut oleh Lembaga masing-masing. Setiap Pendamping PPH yang dinyatakan lulus pelatihan, akan didaftarkan ke SIHalal untuk mendapatkan nomor registrasi secara resmi dari BPJPH.

 

Sehubungan dengan hal diatas, kami dari Lembaga Pendamping PPH memberikan Strategi kepada UMK agar lolos pada program sertifikasi halal gratis ini. Sertifikasi halal gratis ini melalui jalur self declare yang dibantu ole pendamping PPH untuk melakukan verval kepada pelaku usaha. Yuk, kita simak strategi berikut yang bisa digunakan oleh pelaku usaha.

1.      Pelaku usaha UMK sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis Risiko.

Pelaku UMK yang ingin ikut sertifikasi halal harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah berbasis risiko. Bagi pelaku UMK yang masih menggunakan NIB lama agar bisa dilakukan Upgrade ke NIB berbasis Risiko sebelum mendaftarkan NIB-nya ke SIHalal. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, bisa mendaftar secara mandiri di website BKPM https://www.oss.go.id. Pelaku UMK menyiapkan KTP, WA, dan E-mail aktif untuk mendaftar di sistem OSS. Pastikan data dukcapil Pelaku Usaha sudah dionlinekan oleh bagian dukcapil agar data pelaku UMK bisa terbaca di system OSS. Data diinput di OSS sesuai yang tertera  dalam data dukcapil.

2.      KBLI yang digunakan harus sesuai dengan jenis produk yang diajukan. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan sudah sesuai dengan jenis produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal. Lakukan penambahan KBLI sebelum mendaftarkan NIB ke SIHalal agar mudah dalam pengisian data. Pelaku UMK juga harus teliti dalam mengisi semua isian yang ada di OSS seperti modal, data usaha, alamat usaha, dan lainnya. Jika penambahan KBLI dilakukan setelah daftar di SIHalal, maka dibutuhkan waktu untuk proses sinkronisasinya. KBLI bisa cek disini.

3.      Jenis produk UMK mengacu pada Keapkaban Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare. Pelaku UMK harus melakukan pencocokan produk yang diusulkan dengan Jenis produk yang sudah ditentukan SJPH. Pelaku UMK dipastikan tidak menggunakan bahan yang dari hewani kecuali memiliki SH tetapi hanya sebagai bahan pendukung seperti toping. Download disini untuk jenis produknya.

4.      Nama Produk UMK harus detail dan sesuai ketentuan yang dibolehkan. Pelaku UMK harus menuliskan secara detail terkait nama produknya seperti varian, merek atau gramasi jika ada dan sesuai dengan yang tertera di kemasan produk pelaku UMK. Produk yang tidak jelas gambar dan keterangannya, maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada Pelaku UMK.

5.      Daftar bahan harus detail. Pelaku UMK harus memberikan daftar bahan yang digunakan untuk pembuatan produknya secara detail. Semua bahan yang digunakan untuk pembuatan produk harus dilaporkan. Pelaku UMK harus menambahkan bahan alternatif agar suatu saat ada bahan yang langka, maka pelaku UMK bisa menggunakan bahan alternatif tanpa harus melaporkan lagi ke BPJPH terkait adanya perubahan bahan yang digunakan setelah sertifikat halal terbit. Jika pelaku usaha menggunakan bahan non kritis, maka harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJPH. Jika menggunakan bahan kritis, maka bahan harus memiliki SH. Jika bahan yang digunakan menggunakan SH yang tanggal berlakunya sudah habis, maka diganti dengan bahan sejenis yang SH-nya masih berlaku.

6.      Bahan Utama yang digunakan UMK harus mengacu ke SH BPJPH. Pelaku UMK harus menggunakan bahan utama yang SH merujuk ke yang diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku UMK bisa melakukan pengecekan di https://info.halal.go.id/cari/.

7.      Manual SJPH wajib ditanda tangani. Pelaku UMK harus mengisi semua isian yang ada di manual SJPH self declare. Semua kolom tanda tangan, wajib ditanda tangani secara digital oleh Pimpinan dan Penyelia Halal. Jika pelaku UMK memiliki stempel, maka boleh ditambahkan stempel. Stempel tidak diwajibkan, namun tanda tangan wajib. Pelaku UMK buat tanda tangan dengan mudah melalui aplikasi, download di link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=com.erfouris.pngtandatangan

8.      Foto Produk UMK harus jelas terbaca. Pelaku UMK harus upload foto produk yang jelas dan semua tulisan yang ada di kemasan jelas terbaca. Ini akan memudahkan tim BPJPH melakukan kurasi terhadap produk dan keterangan lainnya yang dibutuhkan. Adanya foto juga akan membantu tim fatwa MUI dengan mudah menetapkan kehalalan terhadap produk UMK.

9.      Pilihlah Pendamping PPH yang kenal dan aktif. Selain pembenahan 8 poin diatas, pelaku UMK juga jangan sampai salah pilih pendamping PPH. Jika pendamping PPH yang dpilih tidak aktif, maka permohonan pelaku UMK tidak akan diproses untuk dilakukan verval. Pastikan sahabat memilih Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim. Jika pendamping tidak aktif, sahabat bisa lapor ke admin kami di WhatsApp: 0853-6392-3124 (Fast respon pada jam kerja).

 

Nah, itulah sedikit ulasan terkait dengan strategi UMK untuk bisa lolos dalam sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh BPJPH. Sahabat Halal bisa melengkapi semua ulasan diatas untuk produknya. Semoga sahabat bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. 

Comments (0)

Search
Popular categories
Latest blogs
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia
Komunitas Halal Indonesia adalah sebuah komunitas yang mempertemukan P3H, Auditor Halal, Penyelia Halal, Praktisi Halal, Konsultan Halal, dan Pelaku Usaha UMKM dibawah binaan Halal Center Cendekia Muslim. Komunitas ini bertujuan untuk mengajak semua unsur untuk berkolaborasi dalam mensyiarkan halal di Indonesia. Selain itu, KHI juga akan membantu mewujudkan program pemerintah agar Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia pada tahun 2024. 

Wed, 03 Aug 2022

Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Bagaimana Cara Kerja Pendamping PPH (P3H) Halal Center Cendekia Muslim?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.  Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.   Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H. Kantor Pusat:Perum Gardena Maisa 2, Blok C.10Nagari Koto baru, Kecamatan KubungKabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, IndonesiaHP/WA: 0853-6392-3124

Sun, 24 Jul 2022

Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dukung Program BPJPH, Halal Center Cendekia Muslim Buka Kantor Perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Berdasarkan hal di atas, Halal Center Cendekia Muslim sebagai LP3H mitra resmi BPJPH, turut mendukung program BPJPH untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK. “Kita sebagai LP3H yang sudah teregistrasi ke BPJPH tentu sangat mendukung dengan program ini. Kita siap untuk syiarkan halal di bumi nusantara. Kami bersama tim juga dorong P3H untuk lebih memahami  tentang self declare dan pendampingan PPH,” pungkas Pembina Halal Center Cendekia Muslim Adhan Chaniago. Halal Center Cendekia Muslim siap buka kantor perwakilan di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan rapat internal yang dilakukan oleh Tim Halal Center Cendekia Muslim, HCCM juga akan dorong setiap P3H di Kabupaten/Kota untuk mendirikan Kantor Cabang dalam rangka percepatan Halal di daerah dan memudahkan pembinaan bagi P3H di daerah tersebut. Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim mengatakan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK itu wajib, karena UMK memiliki kontribusi sangat besar kepada negara saat pandemi melanda Indonesia. “Kita sebagai LP3H siap untuk berdakwah dalam mendampingi teman-teman UMK di Indonesia. Kami akan berupaya memberikan layanan terbaik untuk UMK dan P3H. Ini bukan hanya tugas kami di HCCM saja, tapi tugas kita selaku warga negara Indonesia dan selaku umat muslim yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tegasnya. Saat ini Halal Center Cendekia Muslim telah hadir di 30 provinsi di Indonesia dan puluhan kantor cabang yang sudah di SK-kan oleh Direktur Halal Center Cendekia Muslim untuk siap berkolaborasi dengan stake holder di daerah untuk percepatan program BPJPH. Setiap Kantor Perwakilan dibekali ilmu pengelolaan Lembaga dan website resmi kantor perwakilan untuk publikasi seluruh aktivitas dari KP, KC, dan P3h di wilayah tersebut.

Fri, 22 Jul 2022

All blogs